AP diketahui merupakan seorang selebgram dan masih berusia 33 tahun. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu dan KBRI Yangon terus mengupayakan pembebasan non-litigasi, termasuk melalui permohonan pengampunan yang difasilitasi atas nama keluarga.
“Baru-baru ini, orang tua AP telah menjenguk langsung ke penjara. Kami terus memantau kondisi dan hak-haknya selama masa penahanan,” tambah Judha.
Kasus ini sebelumnya disorot dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri, Senin (30/6). Anggota Komisi I Abraham Sridjaja menyoroti penangkapan tersebut dan meminta pemerintah segera bertindak. (rdr/ant)

















