JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap di Myanmar karena diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata, telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (1/7).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act (UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum).
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara dan kini ditahan di Penjara Insein, Yangon,” kata Judha dalam pernyataan tertulis.

















