BERITA

WNI Selebgram Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu RI Upayakan Pengampunan

0
×

WNI Selebgram Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu RI Upayakan Pengampunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap di Myanmar karena diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata, telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (1/7).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act (UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara dan kini ditahan di Penjara Insein, Yangon,” kata Judha dalam pernyataan tertulis.

AP diketahui merupakan seorang selebgram dan masih berusia 33 tahun. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu dan KBRI Yangon terus mengupayakan pembebasan non-litigasi, termasuk melalui permohonan pengampunan yang difasilitasi atas nama keluarga.

“Baru-baru ini, orang tua AP telah menjenguk langsung ke penjara. Kami terus memantau kondisi dan hak-haknya selama masa penahanan,” tambah Judha.

Kasus ini sebelumnya disorot dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri, Senin (30/6). Anggota Komisi I Abraham Sridjaja menyoroti penangkapan tersebut dan meminta pemerintah segera bertindak. (rdr/ant)