Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menjelaskan bahwa anak trenggiling betina berusia sekitar enam bulan tersebut telah dievakuasi ke kantor mereka di Lubuk Basung untuk observasi kesehatan.
“Jika kondisi trenggiling sehat dan aktif, akan segera dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Cagar Alam Maninjau,” ujar Ade.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/2018 juga secara tegas melarang siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Menurut IUCN Red List, trenggiling berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah di alam liar karena perburuan dan perdagangan ilegal yang masih marak terjadi. (rdr/ant)

















