“Truk berhenti dengan posisi sebagian badan kendaraan memakan ruas jalan. Pengemudi kemudian turun dari kendaraan,” jelas Ipda Armen.
Tak lama berselang, sepeda motor BA 6458 DAA yang dikendarai korban datang dari arah yang sama dan menabrak bagian belakang truk tersebut.
“Tabrakan menyebabkan korban mengalami luka parah dan diduga meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
Kasus kecelakaan ini tengah dalam penyelidikan dengan nomor laporan LP/A/88/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, sesuai pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp2 juta.
“Sejumlah saksi dan barang bukti telah kami kumpulkan. Kami mengimbau para pengendara agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya. (rdr/ant)

















