Sanksi kerja sosial merupakan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru. Mekanisme ini dinilai lebih humanis dan restoratif karena memungkinkan pelanggar hukum untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, melalui kerja sosial dan sanksi pengawasan.
Enjat menjelaskan, Bapas akan berperan sejak tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi dalam setiap proses hukum tindak pidana yang dikenai sanksi kerja sosial.
“Pembimbing kemasyarakatan kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya persiapan matang agar sanksi kerja sosial ini dapat diterapkan secara optimal di wilayah kerja Bapas Padang. “Kami ingin memastikan bahwa bentuk hukuman ini tidak hanya mengurangi overkapasitas lapas, tapi juga membawa efek jera dan manfaat sosial,” tutup Enjat. (rdr/ant)

















