PADANG

Bapas Padang Siap Terapkan Sanksi Kerja Sosial, Simulasi Digelar di Pantai Padang

0
×

Bapas Padang Siap Terapkan Sanksi Kerja Sosial, Simulasi Digelar di Pantai Padang

Sebarkan artikel ini
Bapas Padang melakukan simulasi penerapan Sanski pidana kerja sosial di Padang pada Kamis (26/6/2025). ANTARA/HO-Bapas Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Sumatera Barat, mulai mempersiapkan penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif secara nasional pada 2026.

Kepala Bapas Padang, Enjat Lukmanul, mengatakan berbagai instrumen tengah disiapkan, terutama sumber daya manusia yang akan mengawal pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial.

“Bapas Padang menyiapkan berbagai instrumen yang diperlukan, terutama pembimbing kemasyarakatan (PK) yang akan mengawasi proses penerapan sanksi ini,” ujarnya di Padang, Senin (30/6).

Sebagai langkah awal, Bapas Padang telah menggelar simulasi penerapan sanksi kerja sosial di kawasan Pantai Padang pada Kamis (26/6) untuk memperoleh gambaran konkret pelaksanaannya di lapangan.

Sanksi kerja sosial merupakan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru. Mekanisme ini dinilai lebih humanis dan restoratif karena memungkinkan pelanggar hukum untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, melalui kerja sosial dan sanksi pengawasan.

Enjat menjelaskan, Bapas akan berperan sejak tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi dalam setiap proses hukum tindak pidana yang dikenai sanksi kerja sosial.

“Pembimbing kemasyarakatan kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya persiapan matang agar sanksi kerja sosial ini dapat diterapkan secara optimal di wilayah kerja Bapas Padang. “Kami ingin memastikan bahwa bentuk hukuman ini tidak hanya mengurangi overkapasitas lapas, tapi juga membawa efek jera dan manfaat sosial,” tutup Enjat. (rdr/ant)