PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Sumatera Barat, mulai mempersiapkan penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif secara nasional pada 2026.
Kepala Bapas Padang, Enjat Lukmanul, mengatakan berbagai instrumen tengah disiapkan, terutama sumber daya manusia yang akan mengawal pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial.
“Bapas Padang menyiapkan berbagai instrumen yang diperlukan, terutama pembimbing kemasyarakatan (PK) yang akan mengawasi proses penerapan sanksi ini,” ujarnya di Padang, Senin (30/6).
Sebagai langkah awal, Bapas Padang telah menggelar simulasi penerapan sanksi kerja sosial di kawasan Pantai Padang pada Kamis (26/6) untuk memperoleh gambaran konkret pelaksanaannya di lapangan.

















