Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 buah dompet kain warna merah di bawah karpet ruang tamu rumah yang berisikan 1 (satu) paket menengah dan 8 (delapan) paket kecil diduga sabu.
Dari nyanyian tersangka, barang bukti yang disita tersebut yang merupakan miliknya itu berasal dari inisial H (DPO). Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankam di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















