Dana desa digunakan untuk berbagai program, antara lain pengentasan kemiskinan melalui bantuan langsung tunai (BLT) maksimal 15 persen, pelaksanaan ketahanan pangan minimal 20 persen, serta ketanggapan bencana sesuai kebutuhan nagari.
Selain itu, dana desa juga dialokasikan untuk sekolah lapangan guna meningkatkan pengetahuan petani, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dana desa dipakai untuk pendirian dan pengembangan badan usaha milik nagari, usaha ekonomi produktif, serta pengembangan desa wisata.
Program prioritas nasional lain yang dijalankan meliputi ketahanan pangan nabati dan hewani, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, serta pencegahan dan penurunan stunting. (rdr/ant)

















