PADANG

Kejati Sumbar Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Operasional Perumda PSM

0
×

Kejati Sumbar Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Operasional Perumda PSM

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumbar merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). ANTARA/HO-KejatiSumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) hampir menyelesaikan berkas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.

“Pemberkasan perkara sudah 80 persen rampung. Kami targetkan minggu depan berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, di Padang, Senin.

Dengan rampungnya pemberkasan, tahapan penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga kepastian hukum bisa segera diperoleh. Sejauh ini, Kejati telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tersangka tunggal, Direktur Utama Perumda PSM Padang berinisial PI, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengungkapkan tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang milik tersangka, seperti satu unit dump truck dan uang tunai Rp13 juta hasil penggeledahan di kantor Perumda PSM.

“Kami masih fokus pada dugaan korupsi yang dilakukan tersangka PI. Pengembangan kasus terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan berdasarkan fakta dan petunjuk lebih lanjut,” kata Lexy.

Kasus ini bermula saat Perumda PSM menerima dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan Padang. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya operasional bus TransPadang dan gaji pegawai.

Namun, PI diduga memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus TransPadang dan mengalihkan dana tersebut untuk membangun wahana taman bermain yang kini mangkrak, membuka usaha semen beton, serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

“Kami akan menyidik kasus ini hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Lexy. (rdr/ant)