Adel menegaskan, larangan jual beli seragam oleh sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang menyatakan pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid.
“Bantuan seragam hanya boleh diberikan kepada siswa kurang mampu, bukan dijadikan ladang bisnis,” tegasnya.
Ombudsman mendorong orang tua untuk melapor jika menemukan praktik semacam ini. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2

















