PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan praktik jual beli seragam siswa selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Modusnya kerap terjadi saat pendaftaran ulang. Sekolah menawarkan pembelian seragam dan bila tidak dibeli, anak dianggap tidak mendaftar ulang,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Senin (30/6).
Menurutnya, praktik ini mengarah pada pungutan liar dan memberatkan wali murid. Ombudsman menemukan, sejumlah sekolah meminta biaya hingga Rp1,5 juta untuk paket seragam siswa.

















