Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional (pemilihan DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah (pemilihan DPRD serta kepala daerah) dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan presiden/wakil presiden.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan catatan bahwa pemungutan suara untuk pemilu daerah harus dilaksanakan pada hari libur nasional.
Kemendagri memastikan akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien untuk memastikan tujuan pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. (rdr)





















