BERITA

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

0
×

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan adanya jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan pihaknya akan segera meminta masukan dari para ahli dan pakar untuk mendapatkan perspektif komprehensif mengenai dampak putusan tersebut.

“Kami juga akan membahas dampak putusan ini secara internal, terutama terkait skema pembiayaan pemilu nasional dan daerah,” ujar Bahtiar dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, Kemendagri berencana menjalin komunikasi intensif dengan penyelenggara pemilu, kementerian/lembaga terkait, dan DPR untuk membahas regulasi terkait pemilu, termasuk Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional (pemilihan DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah (pemilihan DPRD serta kepala daerah) dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan presiden/wakil presiden.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan catatan bahwa pemungutan suara untuk pemilu daerah harus dilaksanakan pada hari libur nasional.

Kemendagri memastikan akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien untuk memastikan tujuan pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. (rdr)