LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang pihak keluarga korban kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menjerat dengan pasal hukuman terberat atau hukuman mati terhadap tersangka Wd (25).
Sepriadi (35) yang merupakan sepupu korban atas nama Adek Gustiana (24) warga Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, kepada ANTARA mengungkapkan sangat geram atas aksi tersangka hingga mengakibatkan nyawa korban dengan sangat sadis.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap secara transparan dan mengusut pihak-pihak lain jika ada yang terlibat. Kepada tersangka agar diberikan hukum yang berat yaitu hukuman mati,” ungkap Sepriadi, Minggu.
Ia menilai dalam kasus yang menelan korban nyawa sebanyak tiga orang ini tidak bisa dikasih maaf semata.
“Sangat kejam. Makanya harus diberikan hukum yang setimpal. Jika tidak, kami dari pihak keluarga korban tidak akan menerima begitu saja. Kami harus kehilangan nyawa dengan kondisi korban tengah menempuh pendidikan,” ungkapnya.
Sepriadi mengungkapkan bahwa sejak kecil korban Adek Gustiana (24) sudah tinggal bersama dan keluarganya di Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
“Korban (Adek) lahir di Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Semenjak orangtua korban yang perempuan meninggal dunia di umur 1 tahun 8 bulan, korban tinggal bersama kami,” katanya.
Dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga menamatkan SMA kata dia korban dibiayai dengan secara bersama-sama.
“Usai tamat di SMAN 1 Panti, korban yang berbekal beasiswa KIP kemudian melanjutkan pendidikan untuk kuliah ke kampus AKBP Padang,” katanya.
Selama kuliah kata dia korban tinggal bersama salah seorang dosen AKBP Padang yang juga asal Kabupaten Pasaman.
“Pembiayaan memperoleh Beasiswa tinggal di rumah beliau, dosen aktif di AKBP (mantan DPRD Sumbar). Hingga terakhir Semester 6 (akhir), jelang 3 bulan mau wisuda di AKBP Padang,” katanya.
Awal Mula Adek Gustiana Dilaporkan Hilang
Sekitar tiga Minggu sebelum dilaporkan hilang, korban kata dia masih menghubungi keluarga meminta uang sidang wisuda sebesar Rp500 ribu.
“Ternyata itulah komunikasi terakhir korban hingga dilaporkan hilang pada tanggal 18 Januari 2024 lalu,” katanya.
Pihak keluarga pertama sekali mengetahui korban tidak dapat dihubungi sekitar hari Sabtu, 13 Januari 2025 dari pihak keluarga korban Chika.
“Sesudah mendapatkan informasi, saya bersama keluarga pada Sabtu (13/1/2024) malam langsung berangkat ke Padang. Kemudian besoknya, Minggu pagi (14/1/2024) kami pergi kerumah Chika di Padang Pariaman,” katanya.
Dari pihak keluarga korban Chika kata dia diketahui korban Adek Gustiana dijemput tersangka dengan sepeda motor pada Jumat pagi (12/1/2024).
“Korban, Adek dijemput Wd dengan alasan disuruh korban Chika karena ban sepeda motornya bocor. Sesudah dijemput, akhirnya hilang kontak,” katanya.

















