Bawaslu juga memperkuat koordinasi dengan instansi lainnya seperti TNI, Polri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat tidak terlewat dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, mengatakan bahwa proses PDPB dilakukan untuk mempersiapkan data pemilih yang akurat pada pemilu mendatang.
“Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri di SIDALIH, ada sekitar 50.464 pemilih yang perlu ditinjau ulang,” kata Alfi.
Pleno hasil PDPB akan dilakukan pada 2 Juli 2025, dengan mencakup kategori seperti pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, hingga potensi pemilih baru.
Pemutakhiran ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam menjaga integritas data pemilih di setiap tahapan pemilu. (rdr/ant)





















