SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan data pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel.
“Pemutakhiran data pemilih adalah kunci dalam menjamin hak konstitusional warga. Bawaslu hadir untuk mengawasi agar tidak ada hak pilih yang hilang,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, di Simpang Empat, Minggu (29/6).
Bawaslu melakukan pengawasan dengan meneliti data pemilih baru, perubahan status kependudukan, pemilih tidak memenuhi syarat, serta mendeteksi potensi data ganda. Selain itu, mereka mendorong kolaborasi aktif antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menjamin keakuratan data dasar.
Wanhar menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyusunan data pemilih. Ia mendorong KPU untuk mengumumkan hasil pemutakhiran secara berkala dan memastikan masyarakat dapat mengakses serta mengecek datanya sendiri.
“Kami mengajak seluruh warga Pasaman Barat untuk ikut mengawasi. Jika ada data yang salah, tidak sesuai domisili, ganda, atau belum terdaftar padahal memenuhi syarat, silakan laporkan ke Bawaslu atau KPU,” jelasnya.
Bawaslu juga memperkuat koordinasi dengan instansi lainnya seperti TNI, Polri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat tidak terlewat dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, mengatakan bahwa proses PDPB dilakukan untuk mempersiapkan data pemilih yang akurat pada pemilu mendatang.
“Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri di SIDALIH, ada sekitar 50.464 pemilih yang perlu ditinjau ulang,” kata Alfi.
Pleno hasil PDPB akan dilakukan pada 2 Juli 2025, dengan mencakup kategori seperti pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, hingga potensi pemilih baru.
Pemutakhiran ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam menjaga integritas data pemilih di setiap tahapan pemilu. (rdr/ant)






