BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang oknum juru parkir (jukir) liar bergaya preman di kawasan Simpang Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, diamankan pihak kepolisian setelah diduga memaksa wisatawan membayar tarif parkir tak sesuai aturan.
Korban bernama Defri, wisatawan asal Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan langsung kejadian pemalakan tersebut ke Polsek Kota Bukittinggi, Minggu (29/6).
“Kami bukan keberatan bayar Rp10 ribu, asal sesuai Perda. Tapi jukir itu malah menjawab kasar, dan bilang tarif ditentukan oleh mereka,” ujar Defri.
Insiden terjadi ketika Defri memarkir kendaraannya di depan sebuah ruko tutup di kawasan Simpang Aur Kuning. Belum sempat meninggalkan lokasi, seorang jukir langsung menagih uang parkir Rp10 ribu dan menyebut itu tarif resmi di tempat tersebut.
Namun saat ditanya soal dasar hukum atau Perda yang mengatur tarif itu, sang jukir malah membalas dengan kata-kata kasar.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukittinggi yang dipimpin Bripka Hendri langsung bergerak ke lokasi. Tiga jukir liar berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Penindakan ini bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas premanisme, dan juga demi menjaga kenyamanan pengunjung selama masa liburan sekolah,” kata Hendri.
Ketiga jukir tersebut akan diberikan pembinaan terlebih dahulu. Polisi juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan lebih ketat di titik-titik parkir rawan pungli di Bukittinggi.
Defri menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polsek Bukittinggi atas respon cepat dan tegas dalam menangani laporannya.
Sebagai kota wisata, kenyamanan dan keamanan pengunjung menjadi perhatian utama pihak kepolisian. (rdr/ant)





