“Tim kami masih terus melakukan penelusuran. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ungkap Hartono.
BKSDA Sumbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal satwa liar, terutama spesies dilindungi seperti trenggiling, yang kini semakin terancam populasinya.
“Kami apresiasi Polres Agam atas sinergi dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa dilindungi,” kata Hartono.
Trenggiling merupakan mamalia bersisik dari keluarga Manidae yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 dan tercantum dalam Permen LHK No. 106 Tahun 2018 sebagai satwa yang tidak boleh diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun bagian tubuhnya. (rdr/ant)

















