Namun kenyataannya, pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Kepada penyidik, ZH yang diketahui bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padang Panjang, mengaku melakukan aksi tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil gadai kendaraan. Namun, aksinya terhenti setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta lima unit sepeda motor hasil penggelapan telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Motor-motor yang diamankan di antaranya terdiri dari Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna merah, Honda Scoopy warna merah hitam, Honda Scoopy warna putih hitam, dan Honda Scoopy warna putih.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rdr/ant)

















