Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan berbagai keringanan, antara lain bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, bebas denda asuransi dan pajak dari tahun-tahun lalu, kecuali denda untuk masa pajak berjalan, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif.
“Pembebasan tunggakan pokok pajak mencapai 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan,” tambah Hendri.
Program ini diharapkan dapat membantu Samsat mencapai target pendapatan triwulan kedua sebesar Rp3,2 miliar dengan target 6.797 unit kendaraan. Hingga saat ini, realisasi pendapatan mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 7.296 unit, atau sudah mencapai 97,63 persen dari target.
“Hingga akhir Juni, kami optimistis target pendapatan akan tercapai karena jumlah kendaraan yang membayar pajak sudah melebihi target sebanyak 499 unit,” pungkas Hendri. (rdr/ant)

















