AGAM

Selama Pemutihan, Pengurusan Pajak Kendaraan di Agam Meningkat Signifikan

1
×

Selama Pemutihan, Pengurusan Pajak Kendaraan di Agam Meningkat Signifikan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)
ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami peningkatan signifikan sejak peluncuran program pemutihan pajak pada Rabu (25/6).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Lubuk Basung, Hendri Candra, menyampaikan bahwa jumlah kendaraan yang mengurus pajak naik dari 65 unit menjadi 144 unit dalam satu hari, atau meningkat lebih dari 60 persen.

“Berkemungkinan peningkatan ini akan terus bertambah signifikan dalam minggu-minggu mendatang,” ujarnya di Lubuk Basung, Kamis.

Upaya menyukseskan program ini dilakukan melalui penyebaran informasi lewat media sosial, pemasangan spanduk di berbagai titik strategis, serta penyampaian secara langsung kepada masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan berbagai keringanan, antara lain bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, bebas denda asuransi dan pajak dari tahun-tahun lalu, kecuali denda untuk masa pajak berjalan, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif.

“Pembebasan tunggakan pokok pajak mencapai 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan,” tambah Hendri.

Program ini diharapkan dapat membantu Samsat mencapai target pendapatan triwulan kedua sebesar Rp3,2 miliar dengan target 6.797 unit kendaraan. Hingga saat ini, realisasi pendapatan mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 7.296 unit, atau sudah mencapai 97,63 persen dari target.

“Hingga akhir Juni, kami optimistis target pendapatan akan tercapai karena jumlah kendaraan yang membayar pajak sudah melebihi target sebanyak 499 unit,” pungkas Hendri. (rdr/ant)