PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Sumatra Barat, menggelar simulasi sanksi pidana kerja sosial pada Kamis (26/6) sebagai persiapan penerapan KUHPidana baru yang berlaku nasional mulai 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Pantai Padang, dekat Masjid Al-Hakim, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri. Simulasi meliputi aksi bersih-bersih masjid dan kawasan pantai dari sampah plastik serta organik.
Kunrat menjelaskan, simulasi bertujuan mengedukasi masyarakat dan menguji praktik pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang lebih humanis dan restoratif. Kegiatan ini juga menyiapkan infrastruktur sosial, aparat penegak hukum, dan pemahaman publik terkait sanksi kerja sosial dan pengawasan.
“Ini adalah semangat keadilan restoratif, memberi harapan baru bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan secara konstruktif dan berguna bagi masyarakat,” ujar Kunrat.
Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menambahkan simulasi ini memberikan pengalaman positif bagi klien pemasyarakatan dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab, sekaligus edukasi masyarakat tentang nilai pemulihan dalam sistem peradilan pidana.
Simulasi dimulai dengan penyerahan alat kebersihan dan paket sembako secara simbolis kepada klien, dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih. Acara diakhiri dengan pertemuan virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang diikuti 94 Bapas se-Indonesia.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap penerapan pidana kerja sosial di kota tersebut dan siap membuka ruang kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.
Simulasi juga dihadiri Sekda Padang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Pimpinan Bank BRI Cabang Padang, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Padang Raya. (rdr/ant)






