Tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (30/6) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan pada Jumat, 11 Oktober 2025, oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ganja seberat 514,2 kilogram yang ditemukan di dalam mobil para pelaku.
Rasyid menegaskan, Kejati Sumbar tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun di wilayah tersebut. (rdr/ant)

















