PASAMAN

Kejari Pasaman Tuntut Mati 3 Terdakwa Peredaran 514 Kg Ganja, 3 Lainnya Seumur Hidup

1
×

Kejari Pasaman Tuntut Mati 3 Terdakwa Peredaran 514 Kg Ganja, 3 Lainnya Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penangkapan narkoba
ilustrasi penangkapan narkoba

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat, menuntut hukuman pidana mati kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 497 paket besar dengan berat bersih 514,2 kilogram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, membenarkan tuntutan tersebut yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6).

Tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda, dituntut pidana seumur hidup.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba di Sumbar, sesuai komitmen pimpinan Kejati,” ujar Rasyid di Padang, Kamis (26/6).

Tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (30/6) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan pada Jumat, 11 Oktober 2025, oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ganja seberat 514,2 kilogram yang ditemukan di dalam mobil para pelaku.

Rasyid menegaskan, Kejati Sumbar tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun di wilayah tersebut. (rdr/ant)