Menhub juga membuka ruang dialog bagi pelaku industri yang merasa keberatan, namun menekankan bahwa keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama.
“Pelaku industri juga bagian dari masyarakat Indonesia. Jadi mari kita pikirkan bersama bagaimana menjaga keselamatan tanpa mengorbankan logistik nasional,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Dudy, bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga tengah menyusun langkah konkret sepanjang 2025 untuk memperkuat penegakan aturan ODOL secara nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan kebijakan zero ODOL dapat efektif diberlakukan mulai tahun 2026.
“Kita targetkan 2026 sebagai tahun efektif pelaksanaan zero ODOL. Tapi tentu butuh konsolidasi dan kesiapan dari semua pihak,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (6/5).
Adapun dasar hukum penanganan ODOL merujuk pada:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penimbangan Kendaraan;
- Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
- serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (rdr/ant)

















