BERITA

Menhub Tegaskan Penindakan ODOL tanpa Aturan Baru

0
×

Menhub Tegaskan Penindakan ODOL tanpa Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Truk ODOL melintas di penurunan Panorama 1 yang kerap membuat pengendara lain cemas. (Dok. Radarsumbar.com)
Ilustrasi truk ODOL melintas di penurunan Panorama 1. (Dok. Radarsumbar.com)

JAKARTA, ADARSUMBAR.COM – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan regulasi baru dalam penanganan pelanggaran over dimension over load (ODOL), melainkan hanya menegakkan aturan yang telah berlaku sejak lama secara konsisten dan tegas.

“Kami tidak menerbitkan aturan baru apa pun. Pelaksanaan penanganan ODOL saat ini murni menjalankan regulasi yang sudah ada,” kata Dudy dalam perbincangan bersama media di Jakarta, Kamis (26/6) malam.

Menurut Menhub, selama ini banyak peraturan yang belum dijalankan secara optimal oleh para pemangku kepentingan di sektor transportasi darat. Oleh karena itu, langkah penegakan ini merupakan upaya mempertegas komitmen bersama dalam mendukung keselamatan jalan.

“Ini bukan barang baru. Kami hanya ingin semua pihak menjalankan undang-undang dan aturan yang telah lama ditetapkan,” ujarnya.

Dudy mengingatkan pentingnya implementasi kebijakan zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi potensi kerugian sosial-ekonomi. Ia menilai, penundaan hanya akan memperparah risiko keselamatan jalan.

“Kalau dibiarkan, potensi kecelakaan sangat besar. Tahun 2024 saja diperkirakan bisa merenggut hingga 6.000 jiwa. Ini bukan sekadar angka, ini nyawa,” tegasnya.

Menhub juga membuka ruang dialog bagi pelaku industri yang merasa keberatan, namun menekankan bahwa keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama.

“Pelaku industri juga bagian dari masyarakat Indonesia. Jadi mari kita pikirkan bersama bagaimana menjaga keselamatan tanpa mengorbankan logistik nasional,” ucapnya.

Pemerintah, lanjut Dudy, bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga tengah menyusun langkah konkret sepanjang 2025 untuk memperkuat penegakan aturan ODOL secara nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan kebijakan zero ODOL dapat efektif diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kita targetkan 2026 sebagai tahun efektif pelaksanaan zero ODOL. Tapi tentu butuh konsolidasi dan kesiapan dari semua pihak,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (6/5).

Adapun dasar hukum penanganan ODOL merujuk pada:

  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penimbangan Kendaraan;
  • Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
  • serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (rdr/ant)