MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Harus Ada Jeda Maksimal 2,5 Tahun
MK menyatakan pemilu nasional seperti pemilihan presiden dan anggota DPR, harus dipisahkan dari pemilu kepala daerah dan DPRD, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.