JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak.
MK menyatakan pemilu nasional seperti pemilihan presiden dan anggota DPR, harus dipisahkan dari pemilu kepala daerah dan DPRD, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.
Keputusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025).
“Pemilihan harus dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.”
“Namun waktunya harus paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR, atau DPD,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Gugatan terhadap aturan pemilu serentak ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka meminta agar pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan bersamaan.
Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara—yakni memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—membebani pemilih, penyelenggara, serta memperlemah proses demokrasi.
Menurut kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, Pemilu lima kotak ini membuat partai politik kewalahan.
Mereka jadi tidak punya cukup waktu untuk menjaring kader dan mencalonkan tokoh terbaik secara selektif di semua tingkatan.
“Partai akhirnya hanya bisa memilih caleg populer dan punya dana besar, tanpa proses kaderisasi yang sehat,” ujarnya dalam sidang di MK, 4 November 2024 lalu.
Perludem juga berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru merusak kualitas demokrasi.
Alih-alih memperkuat sistem kepartaian, pemilu serentak dianggap malah mengabaikan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, dan menguji beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, terutama yang mengatur pelaksanaan pemilu lima kotak secara bersamaan.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka ke depan akan ada jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sementara, pemilu daerah akan digelar terpisah untuk memilih kepala daerah dan DPRD. (rdr/dtk)

















