Visa C.18 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan yang diberikan kepada calon pekerja asing untuk masa percobaan kerja di Indonesia. Visa ini memungkinkan tinggal sementara maksimal 60 hari, dan dapat diperpanjang dengan total masa tinggal tidak lebih dari 120 hari (empat bulan). Namun, pemegang visa ini tidak diizinkan bekerja secara formal.
“Visa ini memang dirancang untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan uji coba kerja bagi calon tenaga kerja asing, namun dengan batasan yang ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus berharap PT GMK juga bisa memberikan ruang bagi pekerja lokal dan menjalin sinergi yang baik dengan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, turut hadir tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Pasaman Barat, kepolisian, kejaksaan, BNN, TNI, serta instansi terkait lainnya. (rdr/ant)

















