SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat memastikan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di perusahaan bijih besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Air Bangus, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami menemukan 13 tenaga kerja asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di PT GMK saat razia gabungan pengawasan orang asing pada Rabu (25/6),” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto, Kamis (26/6).
Menurut Agus, para TKA tersebut menggunakan Visa C.18 yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025. Visa ini memperbolehkan warga negara asing melakukan kegiatan terkait uji coba kemampuan kerja.
“Selain untuk uji coba kerja, pemegang Visa C.18 juga diperbolehkan melakukan kegiatan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga atau teman,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa dengan penggunaan Visa C.18, tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan terkait keberadaan dan aktivitas para TKA tersebut di PT GMK.
Visa C.18 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan yang diberikan kepada calon pekerja asing untuk masa percobaan kerja di Indonesia. Visa ini memungkinkan tinggal sementara maksimal 60 hari, dan dapat diperpanjang dengan total masa tinggal tidak lebih dari 120 hari (empat bulan). Namun, pemegang visa ini tidak diizinkan bekerja secara formal.
“Visa ini memang dirancang untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan uji coba kerja bagi calon tenaga kerja asing, namun dengan batasan yang ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus berharap PT GMK juga bisa memberikan ruang bagi pekerja lokal dan menjalin sinergi yang baik dengan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, turut hadir tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Pasaman Barat, kepolisian, kejaksaan, BNN, TNI, serta instansi terkait lainnya. (rdr/ant)






