“Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, memberikan nilai tambah pada produk lokal, dan menciptakan lapangan kerja baru,” katanya.
Sebagai bentuk keberlanjutan, koperasi Merah Putih akan diwajibkan menjalankan beberapa unit usaha dasar, antara lain: simpan pinjam, warung serba ada, apotek, klinik, kantor, dan gudang. Namun, ia mengingatkan agar koperasi tidak menjadi pesaing yang merugikan usaha lokal yang sudah ada.
“Misalnya, jika di nagari sudah ada warung serba ada milik warga, maka koperasi desa sebaiknya mengambil peran sebagai distributor atau penyedia suplai barang,” jelasnya.
Terkait insentif bagi pengurus dan pengawas koperasi, Roni menegaskan belum ada ketetapan resmi dari pemerintah.
“Untuk insentif memang direncanakan, tetapi belum ada angka pasti. Kalau ada yang menyebut nominal, seperti Rp8 juta, saya pastikan itu belum ditetapkan. Nominalnya masih menunggu keputusan pusat,” pungkasnya. (rdr/ant)

















