DHARMASRAYA

52 Koperasi Merah Putih Dharmasraya Resmi Berbadan Hukum

0
×

52 Koperasi Merah Putih Dharmasraya Resmi Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (dok. dibuat dengan AI)
ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (dok. dibuat dengan AI)

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 52 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di 52 nagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah resmi memiliki legalitas hukum. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai upaya strategis memperkuat perekonomian desa berbasis koperasi.

“Progres badan hukum sudah 100 persen. Artinya, seluruh koperasi Merah Putih yang dibentuk sudah memiliki legalitas resmi,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya, Roni Puska, di Pulau Punjung, Rabu (26/6).

Menurutnya, proses pembentukan koperasi telah selesai sejak awal Juni 2025. Peluncuran nasional koperasi Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli mendatang. Sembari menunggu peluncuran, pemerintah kabupaten akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh pengurus koperasi untuk pembinaan dan pendampingan berkelanjutan.

“Ini bagian dari komitmen kami agar semangat pengurus tetap terjaga. Kami ingin koperasi ini benar-benar tumbuh dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nagari,” ujar Roni.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, yang ditargetkan akan keluar bersamaan dengan peluncuran nasional nanti.

Hingga saat ini, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses pendirian koperasi di masing-masing nagari. Roni optimistis koperasi Merah Putih akan menjadi penggerak ekonomi lokal yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, memberikan nilai tambah pada produk lokal, dan menciptakan lapangan kerja baru,” katanya.

Sebagai bentuk keberlanjutan, koperasi Merah Putih akan diwajibkan menjalankan beberapa unit usaha dasar, antara lain: simpan pinjam, warung serba ada, apotek, klinik, kantor, dan gudang. Namun, ia mengingatkan agar koperasi tidak menjadi pesaing yang merugikan usaha lokal yang sudah ada.

“Misalnya, jika di nagari sudah ada warung serba ada milik warga, maka koperasi desa sebaiknya mengambil peran sebagai distributor atau penyedia suplai barang,” jelasnya.

Terkait insentif bagi pengurus dan pengawas koperasi, Roni menegaskan belum ada ketetapan resmi dari pemerintah.

“Untuk insentif memang direncanakan, tetapi belum ada angka pasti. Kalau ada yang menyebut nominal, seperti Rp8 juta, saya pastikan itu belum ditetapkan. Nominalnya masih menunggu keputusan pusat,” pungkasnya. (rdr/ant)