Pengawasan yang dilakukan DLH mencakup sejumlah aspek, seperti pemantauan kualitas air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan domestik, serta penanganan sampah. Termasuk juga kesiapan sarana dan prasarana perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran, terutama bagi perusahaan yang mengelola lahan perkebunan.
Namun demikian, DLH Dharmasraya menemukan sejumlah perusahaan yang belum memiliki dokumen perubahan persetujuan lingkungan, yang wajib disesuaikan seiring adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Ini bukan berarti mereka tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tapi karena adanya perubahan aturan, mereka perlu melakukan penyesuaian. Kami sudah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus dokumen perubahan tersebut,” jelas Budi.
Sejumlah perusahaan dan instansi yang telah diawasi antara lain PT Incasi Raya, PT DL, PT SMP, PT AWB, RSUD Sungai Daerah, Labkesda, serta beberapa SPBU.
“Sementara untuk perusahaan yang belum diawasi, pengawasan akan dilakukan dalam waktu dekat. DLH Dharmasraya tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang berkelanjutan,” tutupnya. (rdr/ant)

















