Pengawasan dilakukan dengan memeriksa dokumen administrasi kependudukan di kantor wali nagari serta berkoordinasi dengan perangkat nagari dan masyarakat setempat. Selain itu, Bawaslu juga mendirikan posko PDPB untuk mendorong partisipasi warga dalam pelaporan perubahan data diri.
“Kami membuka ruang pelaporan masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Pengawasan partisipatif ini sangat penting untuk mencegah potensi masalah dalam pemilu mendatang,” ujar Rini.
Ia menyampaikan, Bawaslu secara rutin melaporkan hasil validasi PDPB setiap triwulan dan terus menjalin koordinasi dengan KPU serta pihak terkait lainnya agar data pemilih yang disusun benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sampai saat ini, dari hasil pengawasan kami ditemukan data TMS yang dilaporkan oleh wali nagari meliputi 74 orang meninggal dunia dan 14 orang pindah domisili,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman, dengan rincian 214 pemilih yang telah meninggal dunia, 14 pindah domisili, dan 7 orang beralih status menjadi anggota TNI/Polri.
“Kami terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat. Silakan laporkan ke Bawaslu Pasaman jika ada pemilih yang sudah TMS pasca penetapan DPT terakhir,” pungkasnya. (rdr/ant)

















