PASAMAN

Bawaslu Pasaman Jemput Bola Awasi Data Pemilih, Temukan Ratusan Nama Tidak Memenuhi Syarat

0
×

Bawaslu Pasaman Jemput Bola Awasi Data Pemilih, Temukan Ratusan Nama Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita.ANTARA/Heri Sumarno

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, turun langsung ke lapangan hingga ke tingkat nagari (desa) untuk mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, mengatakan bahwa langkah ini merupakan strategi proaktif untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Menurutnya, keterlibatan langsung Bawaslu hingga ke tingkat paling bawah adalah bentuk komitmen menjaga hak pilih warga.

“Melalui pendekatan jemput bola ini, jajaran Bawaslu Pasaman melakukan pemantauan dan koordinasi langsung dengan pemerintah nagari, petugas data kependudukan, serta masyarakat setempat. Kami memastikan data pemilih benar-benar mutakhir dan mencerminkan kondisi riil warga,” kata Rini di Lubuk Sikaping, Rabu (26/6).

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan dari kantor, tetapi juga dengan mendatangi langsung wilayah-wilayah yang memiliki dinamika kependudukan tinggi.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena datanya belum diperbarui. Karena itu, Bawaslu mengambil peran aktif hingga ke tingkat nagari,” ujarnya.

Menurutnya, fokus utama pengawasan meliputi pencermatan terhadap daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri. Bawaslu juga memastikan pemilih baru yang memenuhi syarat sudah tercatat dalam daftar PDPB.

Pengawasan dilakukan dengan memeriksa dokumen administrasi kependudukan di kantor wali nagari serta berkoordinasi dengan perangkat nagari dan masyarakat setempat. Selain itu, Bawaslu juga mendirikan posko PDPB untuk mendorong partisipasi warga dalam pelaporan perubahan data diri.

“Kami membuka ruang pelaporan masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Pengawasan partisipatif ini sangat penting untuk mencegah potensi masalah dalam pemilu mendatang,” ujar Rini.

Ia menyampaikan, Bawaslu secara rutin melaporkan hasil validasi PDPB setiap triwulan dan terus menjalin koordinasi dengan KPU serta pihak terkait lainnya agar data pemilih yang disusun benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sampai saat ini, dari hasil pengawasan kami ditemukan data TMS yang dilaporkan oleh wali nagari meliputi 74 orang meninggal dunia dan 14 orang pindah domisili,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman, dengan rincian 214 pemilih yang telah meninggal dunia, 14 pindah domisili, dan 7 orang beralih status menjadi anggota TNI/Polri.

“Kami terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat. Silakan laporkan ke Bawaslu Pasaman jika ada pemilih yang sudah TMS pasca penetapan DPT terakhir,” pungkasnya. (rdr/ant)