TANAHDATAR, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan segera mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap lingkungan, menyusul bencana banjir bandang yang terjadi pada Mei 2024 lalu.
“Sebagaimana rencana pemerintah, TWA ini akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam,” kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, saat menghadiri penutupan dan penyegelan aktivitas ilegal di kawasan tersebut, Rabu (26/6).
Yazid menyampaikan bahwa di belakang kawasan TWA terdapat hutan lindung yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan dikelola oleh masyarakat. Ia pun mendorong warga untuk mengurus izin secara legal agar pemanfaatan kawasan hutan tidak melanggar aturan.
“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanismenya bisa langsung ke kementerian terkait,” ujar Yazid.
Sebelumnya, penutupan kawasan sempat mendapat penolakan dari masyarakat bersama wali nagari dan tokoh adat. Namun setelah dilakukan negosiasi, eksekusi penyegelan tetap dilanjutkan.

















