Distribusi penerbitan NIB terbanyak tercatat di:
- Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 1.379 NIB
- Kecamatan Baso sebanyak 456 NIB
- Kecamatan Tanjung Raya sebanyak 434 NIB
- Kecamatan Ampek Angkek sebanyak 424 NIB
- Kecamatan Banuhampu sebanyak 403 NIB
Sisanya tersebar di 11 kecamatan lain di Kabupaten Agam.
Jatirman menjelaskan, penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pemkab Agam juga telah melatih satu orang petugas di setiap nagari dan kecamatan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha secara daring.
“NIB adalah identitas resmi pelaku usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan usaha maupun izin operasional dengan lebih mudah,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya ribuan NIB ini, Pemkab Agam berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdata secara resmi dan dapat mengakses program pembinaan, permodalan, serta perlindungan hukum dari pemerintah.
“Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat legalitas dan kapasitas pelaku usaha di daerah, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” pungkas Jatirman. (rdr/ant)

















