AGAM

2.800 lebih NIB Terbit di Agam hingga Juni 2025, UMKM Dominasi Izin Usaha

0
×

2.800 lebih NIB Terbit di Agam hingga Juni 2025, UMKM Dominasi Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi NIB. (Foto: Ist)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 2.806 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan selama periode Januari hingga 25 Juni 2025.

“Seluruh NIB itu diterbitkan untuk pelaku usaha di 16 kecamatan di Kabupaten Agam,” kata Sekretaris DPMPTSP Agam, Jatirman, di Lubuk Basung, Rabu (25/6).

Dari total NIB yang terbit, sebanyak 2.805 merupakan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan hanya satu NIB untuk non-UMK. Jenis usaha yang mendominasi berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti kuliner, perdagangan eceran, hingga jasa rumahan.

Sedangkan satu NIB non-UMK diterbitkan untuk usaha skala menengah hingga besar, seperti konstruksi dan apotek.

“Mayoritas pelaku usaha yang mengurus NIB di Agam berasal dari kalangan UMKM, sesuai dengan karakteristik ekonomi lokal,” jelas Jatirman.

Distribusi penerbitan NIB terbanyak tercatat di:

  • Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 1.379 NIB
  • Kecamatan Baso sebanyak 456 NIB
  • Kecamatan Tanjung Raya sebanyak 434 NIB
  • Kecamatan Ampek Angkek sebanyak 424 NIB
  • Kecamatan Banuhampu sebanyak 403 NIB

Sisanya tersebar di 11 kecamatan lain di Kabupaten Agam.

Jatirman menjelaskan, penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pemkab Agam juga telah melatih satu orang petugas di setiap nagari dan kecamatan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha secara daring.

“NIB adalah identitas resmi pelaku usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan usaha maupun izin operasional dengan lebih mudah,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya ribuan NIB ini, Pemkab Agam berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdata secara resmi dan dapat mengakses program pembinaan, permodalan, serta perlindungan hukum dari pemerintah.

“Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat legalitas dan kapasitas pelaku usaha di daerah, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” pungkas Jatirman. (rdr/ant)