Inpres tersebut juga mengatur Harga Pokok Pembelian (HPP) jagung sebesar Rp5.500 per kilogram, yang ditujukan untuk menjaga kestabilan harga dan mendukung petani.
Darma menegaskan, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan HPP tersebut di lapangan. Namun, jika harga di tingkat petani lebih tinggi, Bulog akan melakukan pendekatan dan evaluasi lebih lanjut.
“Untuk sementara kita masih melihat dinamika harga pasar. Tapi pendekatan dan sosialisasi terus kita lakukan ke petani, agar mereka paham bahwa serapan Bulog bisa menjadi opsi penjualan hasil panen,” jelasnya.
Program serapan jagung ini diharapkan tak hanya menjaga stok cadangan pangan nasional, tetapi juga memberi efek langsung terhadap penguatan ekonomi petani dan daerah.
“Prinsipnya Bulog hadir untuk mendukung program strategis pemerintah sekaligus menyejahterakan masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dengan seluruh pihak sangat penting,” tutup Darma Wijaya. (rdr/ant)

















