“Menurut informasi, packing itu baru diganti. Tapi kami akan pastikan apakah perawatan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan atau tidak. Bisa saja ini akibat usia komponen yang sudah melewati batas pakai,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja. Bila terbukti lalai, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif setelah dirujuk dari RS Ibnu Sina di Simpang Empat ke RS M Djamil di Padang. Ia mengalami luka bakar di hampir seluruh tubuh, dari leher hingga kaki.
Pihak PT BSS melalui Production Control-nya, Kelvin, membenarkan bahwa kecelakaan terjadi akibat pecahnya packing pipa header saat jam kerja.
“Korban panik saat terjadi ledakan, berusaha keluar dari panel, namun malah terkena semburan uap panas. Kami bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan hingga korban sembuh,” katanya.
Pihak perusahaan dijadwalkan memenuhi pemanggilan ulang kepolisian pada Rabu (26/6) pukul 10.00 WIB. PT BSS diketahui mempekerjakan sekitar 100 orang dengan kapasitas produksi mencapai 60 ton tandan buah segar per jam. (rdr/ant)

















