LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan mencairkan gaji dan tunjangan ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai sekitar Rp52 miliar pada awal Juli 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pasaman, Teguh Suprianto, menjelaskan bahwa pencairan gaji bulan Juli sekaligus gaji ke-13 akan direalisasikan bersama, meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat keterbatasan anggaran.
“Situasi keuangan Pemkab memang sempat menghadapi tunda bayar hingga puluhan miliar, namun perlahan semua akan direalisasikan,” ujarnya, Selasa (25/6).

















