PASAMAN

Pemkab Pasaman Cairkan Gaji dan Tunjangan ASN & PPPK Senilai Rp52 Miliar Awal Juli 2025

1
×

Pemkab Pasaman Cairkan Gaji dan Tunjangan ASN & PPPK Senilai Rp52 Miliar Awal Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. (net)
Ilustrasi gaji DPR. (net)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan mencairkan gaji dan tunjangan ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai sekitar Rp52 miliar pada awal Juli 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pasaman, Teguh Suprianto, menjelaskan bahwa pencairan gaji bulan Juli sekaligus gaji ke-13 akan direalisasikan bersama, meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat keterbatasan anggaran.

“Situasi keuangan Pemkab memang sempat menghadapi tunda bayar hingga puluhan miliar, namun perlahan semua akan direalisasikan,” ujarnya, Selasa (25/6).

Teguh merinci jumlah penerima gaji tersebut terdiri dari 3.342 ASN dan 2.020 PPPK di lingkungan Pemkab Pasaman. Total dana sebesar Rp52 miliar ini diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

“Diharapkan dana ini tidak dibawa keluar daerah, melainkan dibelanjakan di Kabupaten Pasaman untuk mendukung ekonomi lokal,” tambah Teguh. (rdr/ant)