PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 60 dari 104 unit Koperasi Merah Putih di Kota Padang, Sumatera Barat, telah resmi mengantongi legalitas hukum. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menargetkan seluruh koperasi tersebut sudah berbadan hukum 100 persen pada akhir Juni ini.
Menurut Fauzan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan berjalan lancar tanpa masalah berarti. Namun, satu koperasi di Kelurahan Gates Nan XX, Lubuk Begalung, masih belum menyelesaikan berkas legalitas karena kurangnya pelibatan warga setempat.
Dinas Koperasi dan UMKM mengimbau warga yang merasa ada ketidaksesuaian dalam proses pembentukan koperasi agar melaporkan ke Ombudsman. Sedangkan jika terdapat dugaan pelanggaran aturan hukum, masyarakat disarankan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koperasi Merah Putih di Padang akan berfokus pada tujuh bidang usaha, termasuk cold storage yang mendukung aktivitas di wilayah pesisir, penyaluran sembako, dan klinik kesehatan. Program ini bertujuan memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal di tingkat kelurahan sekaligus mendukung ketahanan pangan. (rdr/ant)






