JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperkenalkan konsep baru dalam penghargaan Adipura. Kini, selain menilai kebersihan dan estetika, Adipura juga mempertimbangkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) dan sistem tata kelola sampah.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025, Minggu (22/6), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa kota yang masih menerapkan sistem open dumping secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Adipura.
“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional adalah plastik. Namun tingkat daur ulang nasional masih rendah, hanya 22 persen,” ujar Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin (23/6).
Jawa mencatat tingkat daur ulang tertinggi (31 persen), diikuti Bali-Nusa Tenggara (22,5 persen), dan Sumatera (12 persen). Sementara wilayah timur Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Revitalisasi Adipura kini mengklasifikasikan hasil penilaian dalam empat kategori:
- Adipura Kencana (kinerja terbaik)
- Adipura (capaian tinggi)
- Sertifikat Adipura (pemenuhan dasar)
- Predikat Kota Kotor (peringatan untuk kinerja terendah)
“Adipura tidak lagi sekadar simbol kota bersih. Ini kini menjadi alat kebijakan untuk mendorong tata kelola persampahan yang integratif dan berbasis data,” jelas Hanif.
Penilaian akan menitikberatkan pada tiga aspek utama:
- Sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%)
- Anggaran dan kebijakan daerah (20%)
- Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung (30%)
Evaluasi dilakukan melalui pemantauan teknologi seperti citra satelit dan survei udara, serta mencakup operasional TPA, layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan sampah terhadap kapasitas wilayah.
KLH/BPLH juga tengah menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). Revisi ini akan memperkuat dukungan pemerintah pusat, termasuk alokasi APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan.
“Tahun 2029 adalah tenggat untuk pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada ruang untuk menunda lagi. Ini tugas bersama seluruh bangsa,” tegas Hanif. (rdr/ant)






