Pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menetapkan batas jam operasional hiburan malam, termasuk orgen tunggal dalam hajatan pernikahan, hanya sampai pukul 23.30 WIB. Sejumlah hajatan yang melanggar aturan ini juga telah ditertibkan sebelumnya.
Desakan agar kafe-kafe ilegal turut ditindak menguat di media sosial, serta dalam pertemuan antara pemerintah dengan tokoh adat dan masyarakat pada Minggu lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa dari hasil operasi, sebanyak 15 kafe disegel karena tidak memiliki izin dan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan.
“Selain menyegel, kami juga mengamankan minuman beralkohol dan perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu. Mereka kini berada di Kantor Satpol-PP Damkar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rifki.
Ia menambahkan, dua orang turut dibina karena terjaring dalam razia tersebut, sebagai bentuk pembinaan sosial dan penegakan aturan daerah. (rdr/ant)

















