PADANG PARIAMAN

15 Kafe Ilegal di Batang Anai Disegel, Bupati Padang Pariaman: Tak Ada Negosiasi Lagi!

0
×

15 Kafe Ilegal di Batang Anai Disegel, Bupati Padang Pariaman: Tak Ada Negosiasi Lagi!

Sebarkan artikel ini
Satpol-PP Damkar Padang Pariaman, Sumbar menyegel kafe ilegal di Kecamatan Batang Anai yang beroperasi melewati jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemangku berkepentingan di daerah itu. Antara/Dinas Satpol-PP Damkar Padang Pariaman

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menertibkan 15 kafe ilegal di Kecamatan Batang Anai yang beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, Senin (24/6) dini hari.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat tentang kafe yang buka hingga larut malam. Kami sepakat bertindak tegas. Kafe yang tidak memiliki izin resmi kami tutup,” tegas Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang.

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh negatif. Penertiban melibatkan unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.

Bupati juga memperingatkan bahwa jika ditemukan oknum yang membekingi aktivitas ilegal—termasuk dari kalangan aparat—akan dikenai sanksi tegas.

Pemerintah, lanjutnya, sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik kafe untuk mengurus izin dan mematuhi jam operasional. Namun, banyak yang mengabaikan imbauan tersebut.

“Kami sudah beri kesempatan, tapi mereka tetap membandel. Jadi sekarang tidak ada negosiasi lagi,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menetapkan batas jam operasional hiburan malam, termasuk orgen tunggal dalam hajatan pernikahan, hanya sampai pukul 23.30 WIB. Sejumlah hajatan yang melanggar aturan ini juga telah ditertibkan sebelumnya.

Desakan agar kafe-kafe ilegal turut ditindak menguat di media sosial, serta dalam pertemuan antara pemerintah dengan tokoh adat dan masyarakat pada Minggu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa dari hasil operasi, sebanyak 15 kafe disegel karena tidak memiliki izin dan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan.

“Selain menyegel, kami juga mengamankan minuman beralkohol dan perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu. Mereka kini berada di Kantor Satpol-PP Damkar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rifki.

Ia menambahkan, dua orang turut dibina karena terjaring dalam razia tersebut, sebagai bentuk pembinaan sosial dan penegakan aturan daerah. (rdr/ant)