LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, memindahkan delapan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bukittinggi dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas atau over capacity.
“Pemindahan ini dilakukan karena kondisi Rutan sudah melebihi kapasitas. Ini juga bentuk dukungan terhadap program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam pengendalian over capacity,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, di Lubuk Sikaping, Senin (23/6).
Resman menjelaskan, proses pemindahan delapan narapidana tersebut dikawal ketat oleh anggota Satuan Lalu Lintas dan Satuan Shabara Polres Pasaman.
“Delapan napi yang dipindahkan terdiri dari enam kasus narkotika, satu kasus perlindungan anak, dan satu kasus penipuan. Pengawalan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Rutan dan Polres Pasaman,” ujarnya.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dihuni oleh 134 warga binaan, padahal kapasitas maksimal hanya 113 orang. Artinya, terjadi kelebihan sebanyak 21 orang.
“Meski jumlahnya melebihi kapasitas, kondisi kamar tahanan masih terbilang longgar dan manusiawi. Namun jika jumlah penghuni terus bertambah, kami akan kembali menjajaki relokasi ke lapas-lapas lain di Sumatera Barat,” kata Resman.
Ia menyebutkan sekitar 60 persen dari warga binaan merupakan pelaku kasus narkotika, sehingga pihaknya memperketat pengawasan dan aktivitas mereka di dalam Rutan.
“Kami rutin melakukan razia dan pengawasan blok hunian untuk menjaga Rutan tetap bebas dari narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal seperti handphone,” tegasnya.
Selain itu, pihak Rutan juga terus mendorong program pembinaan untuk warga binaan, salah satunya melalui kegiatan pertanian dan perikanan.
“Kami kembangkan minat dan bakat warga binaan dengan menanam kacang tanah, serta budidaya ikan lele dan nila, sejalan dengan program ketahanan pangan dari Menteri Imipas,” pungkas Resman. (rdr/ant)






