LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, memindahkan delapan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bukittinggi dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas atau over capacity.
“Pemindahan ini dilakukan karena kondisi Rutan sudah melebihi kapasitas. Ini juga bentuk dukungan terhadap program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam pengendalian over capacity,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, di Lubuk Sikaping, Senin (23/6).
Resman menjelaskan, proses pemindahan delapan narapidana tersebut dikawal ketat oleh anggota Satuan Lalu Lintas dan Satuan Shabara Polres Pasaman.
“Delapan napi yang dipindahkan terdiri dari enam kasus narkotika, satu kasus perlindungan anak, dan satu kasus penipuan. Pengawalan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Rutan dan Polres Pasaman,” ujarnya.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dihuni oleh 134 warga binaan, padahal kapasitas maksimal hanya 113 orang. Artinya, terjadi kelebihan sebanyak 21 orang.

















