Tujuan pengiriman sampel ini, kata dr. Harry, adalah untuk memastikan kecocokan antara potongan tubuh dan tulang yang ditemukan di beberapa lokasi dengan identitas tiga korban dalam kasus dugaan mutilasi tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah potongan tubuh yang ditemukan itu memang milik korban, karena kondisinya terpisah-pisah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hasil autopsi, pihak rumah sakit belum bisa mengungkapkan ke publik. Informasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Padang Pariaman telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Ia adalah SJ alias Wanda (W), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial SA. Potongan tubuh korban ditemukan mengambang di Sungai Batang Anai pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Untuk SJ alias W sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik cukup kuat untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy. (rdr/ant)

















