JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau, tidak bisa dimiliki secara pribadi, menyusul kabar penjualan pulau-pulau tersebut di situs daring luar negeri.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Maksimal kepemilikan lahan itu 70 persen,” kata Bima di Sumedang, Senin (23/6).
Ia menjelaskan bahwa lahan di pulau memang bisa disewakan atau dikuasai dalam proporsi tertentu, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua ada aturannya. Kita akan inventarisasi wilayah-wilayah yang memang harus tetap dijaga, termasuk regulasi dan status kepemilikannya,” ujar Bima.
Terkait dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs asing, Wamendagri menyatakan pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
















