JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau, tidak bisa dimiliki secara pribadi, menyusul kabar penjualan pulau-pulau tersebut di situs daring luar negeri.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Maksimal kepemilikan lahan itu 70 persen,” kata Bima di Sumedang, Senin (23/6).
Ia menjelaskan bahwa lahan di pulau memang bisa disewakan atau dikuasai dalam proporsi tertentu, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua ada aturannya. Kita akan inventarisasi wilayah-wilayah yang memang harus tetap dijaga, termasuk regulasi dan status kepemilikannya,” ujar Bima.
Terkait dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs asing, Wamendagri menyatakan pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan sejumlah instansi terkait untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, mengatakan bahwa langkah verifikasi penting dilakukan agar informasi yang belum pasti tidak menimbulkan keresahan publik.
“BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas untuk mengecek kebenarannya, sekaligus mencegah polemik di masyarakat,” jelas Doli.
Koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. (rdr/ant)






