2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah;
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal;
4. Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
II. Meninggal di Indonesia:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jamaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag;
4. Fotokopi identitas
5. Print out (cetakan) database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
III. Meninggal di pesawat:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal saat menuju tanah air;
3. Print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal
IV. Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal. (rdr/ant)

















