“Pemilik toko menolak membeli kembali emas yang pernah keluarga beli dari mereka, padahal surat pembelian lengkap atas nama Toko Mas Budaya III,” terangnya.
Merasa mendapat perlakuan tidak adil dan diduga mengalami penipuan, Selamat memutuskan melaporkan kasus ini ke Mapolres Nias. Laporan dengan nomor STTLP/B/390/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2025 tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 378 yang mengatur tentang penipuan.
Kanit I SPKT Polres Nias, Aiptu Denifati Ziliwu telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak media telah mengonfirmasi kejadian ini kepada Doli, pemilik Toko Mas Budaya III. Namun, pemilik toko tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait kadar emas yang diperdagangkan.
Meski tokonya telah dilaporkan ke polisi, Doli tampak tidak terganggu dengan situasi tersebut. “Kalau dilapor, ya di kantor polisi kita juga laporin,” kata Doli menutup pembicaraan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli perhiasan emas dan memastikan keaslian produk sebelum melakukan transaksi.
Pemeriksaan kadar emas di lembaga resmi seperti pegadaian dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari kerugian. (rdr/tanhar)





















